PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 23 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 29 TAHUN 2018 TENTANG TARIF ANGKUTAN BARANG DI LAUT UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICE O

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Perhubungan
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.