KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/P/2019 TENTANG SPESIMEN TANDA TANGAN DAN PARAF PEJABAT TERTENTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNTUK PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU PEG

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.