KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 36 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN SEMENTARA TERMINAL KHUSUS PT DUTA TUJUH BERSAUDARA SEJATI DI DESA PANDAN SARI, KECAMATAN KINTAP, KABUPATEN TANAH LAUT, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN UN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.