KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 25 TAHUN 2019 TENTANG PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA UNTUK MENYELENGGARAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN BARANG DI LAUT DAN ANGKUTAN KHUSUS T

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.