KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 23 TAHUN 2019 TENTANG PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA UNTUK MENYELENGGARAKAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK KAPAL PERINTIS MILIK NEGARA TAHUN ANGGARAN 201

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.