KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 22 TAHUN 2019 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT DJAKARTA LLOYD (PERSERO) UNTUK MENYELENGGARAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN BARANG DI LAUT TAHUN ANGGARAN 2019

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.