KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 21 TAHUN 2019 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) UNTUK MENYELENGGARAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK ANGKUTAN BARANG DI LAUT DAN ANGKUTAN KHUSUS TERNAK TAHUN ANGGARAN 2019

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.