KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 13 TAHUN 2019 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN MENTERI PERHUBUNGAN SELAKU PENANGGUNG JAWAB PROYEK KERJASAMA (PJPK) DALAM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA (KPBU) PENYELENGGARAAN P

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.