KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 K/1O/MEM/2019 TENTANG FORMULA HARGA DASAR DALAM PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK UMUM JENIS AVTUR YANG DISALURKAN MELALUI DEPOT PENGISIAN PESAWAT UDARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.