KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA N0M0R 11 K/1O/MEM/2019 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERTAMINA (PERSERO) DALAM PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA TAHUN ANGGARAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.