PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 148 TAHUN 2016 TENTANG PERINGKAT JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPEKERJAKAN/ DIPERBANTUKAN PADA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.