PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 148 TAHUN 2016 TENTANG PERINGKAT JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPEKERJAKAN/ DIPERBANTUKAN PADA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA