KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 954 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG DENGAN MOBIL BUS UMUM DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.