Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 954 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG DENGAN MOBIL BUS UMUM DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Kembali ke Deksripsi Regulasi