KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 875 Tahun 2003 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) MODEL BARU DI KELURAHAN DALAM PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.