KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 302 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN KEMBALI UPAH MINIMUM PROPINSI (UMP) TAHUN 2001 DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.