KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 / 2004 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN WILAYAH KOTAMADYA/KABUPATEN ADMINISTRASI, KECAMATAN DAN KELURAHAN DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: DKI Jakarta

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.