Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 3 / 2004 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN WILAYAH KOTAMADYA/KABUPATEN ADMINISTRASI, KECAMATAN DAN KELURAHAN DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Kembali ke Deksripsi Regulasi