KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 95 /KMA/SK/VII/2012 TENTANG PENUNJUKAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA ATAS NAMA TERSANGKA H. SUHARDI BiN H. SADERI, DKK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.