KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 1995 TENTANG TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1997

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.