Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 1995 TENTANG TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1997
Kembali ke Deksripsi Regulasi