KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1993 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 1992 KE DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1993

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.