Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1993 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 1992 KE DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1993
Kembali ke Deksripsi Regulasi