KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1997 TENTANG PENETAPAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I LAMPUNG DAN NUSA TENGGARA TIMUR SEBAGAI DAERAH ASAL DAN DAERAH TRANSMIGRASI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.