Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1997 TENTANG PENETAPAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I LAMPUNG DAN NUSA TENGGARA TIMUR SEBAGAI DAERAH ASAL DAN DAERAH TRANSMIGRASI
Kembali ke Deksripsi Regulasi