Surat Edaran No.8/10/DPbS tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/53/DPbS tanggal 22 November 2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.