Surat Edaran No.8/10/DPbS tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/53/DPbS tanggal 22 November 2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah