Surat Edaran No.8/1/DPM tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/21/DPM tanggal 26 Maret 2004 perihal Tata Cara Pembelian dan atau Penjualan Surat Utang Negara oleh Bank Indonesia di Pasar Sekunder Dalam Rangka Operasi Pasar Terbuka

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.