Surat Edaran No.8/1/DPM tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/21/DPM tanggal 26 Maret 2004 perihal Tata Cara Pembelian dan atau Penjualan Surat Utang Negara oleh Bank Indonesia di Pasar Sekunder Dalam Rangka Operasi Pasar Terbuka