KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 1990 TENTANG PENETAPAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA SEBAGAI PERUSAHAAN YANG DAPAT MENARIK DAN MENERIMA IURAN PEMBIAYAAN EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN PRASARANA PENGAIRAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.