Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 1990 TENTANG PENETAPAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA SEBAGAI PERUSAHAAN YANG DAPAT MENARIK DAN MENERIMA IURAN PEMBIAYAAN EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN PRASARANA PENGAIRAN
Kembali ke Deksripsi Regulasi