Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
Unduh
Baca Online
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1991 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1978 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA SEBAGAIMANA TELAH TIGA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1983
1991
0.00 Avg rating
—
0
Votes
Kategori:
Peraturan Pusat
Subjek:
KEPRES
Lembaga:
Presiden dan Wakil Presiden
Komentar
Beri Komentar
Required fields are marked *. Your email address will not be published.
Submit