KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1991 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1978 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA SEBAGAIMANA TELAH TIGA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1983

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: KEPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.