KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1991 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1978 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT NEGARA SEBAGAIMANA TELAH TIGA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1983