Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
Unduh
Baca Online
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 1954 DAN UNDANGUNDANG NO. 28 TAHUN 1956 MENGENAI PENGGANTIAN PERKATAAN "MENTERI KEHAKIMAN" DENGAN PERKATAAN "MENTERI AGRARIA"
1957
0.00 Avg rating
—
0
Votes
Kategori:
Peraturan Pusat
Subjek:
Undang-Undang
Lembaga:
Presiden dan Wakil Presiden
Komentar
Beri Komentar
Required fields are marked *. Your email address will not be published.
Submit