Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 1954 DAN UNDANGUNDANG NO. 28 TAHUN 1956 MENGENAI PENGGANTIAN PERKATAAN "MENTERI KEHAKIMAN" DENGAN PERKATAAN "MENTERI AGRARIA"
Kembali ke Deksripsi Regulasi