PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 74 TAHUN 2016 TENTANG CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA BAGI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOT

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Dalam Negeri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.