UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1965 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1964, TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1964 NO. 41) MENJADI UNDANG-UNDANG

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: Undang-Undang
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.