Surat Edaran Bank Indonesia No.3/2/BKr tentang Pemberian Kredit Kepada Koperasi Primer Untuk Anggotanya (KKPA) Dalam Rangka Penyaluran Kembali Angsuran Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Yang Dikelola Oleh PT. Permodalan Nasional Madani (Persero).

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.