Surat Edaran Bank Indonesia No.3/2/BKr tentang Pemberian Kredit Kepada Koperasi Primer Untuk Anggotanya (KKPA) Dalam Rangka Penyaluran Kembali Angsuran Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Yang Dikelola Oleh PT. Permodalan Nasional Madani (Persero).