BAB VI: Kemudahan Bersama
6
Pemerintah Republik Indonesia
2022
Explanation of Regulations
List of Contents
Bagian Kesatu
Kemudahan Bersama dari Pasal 4 huruf (d); Pasal 105
Pasal 105 - UMUM
Bagian Kedua
Keimigrasian dari Pasal 106
Pasal 106 - Pasal 105 huruf (a)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Bagian Ketiga
Paten dari Pasal 107
Pasal 107 - Pasal 105 huruf (b)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Bagian Keempat
Merek dari Pasal 108
Pasal 108 - Pasal 105 huruf (c)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Bagian Kelima
Perseroan Terbatas dari Pasal 109
Pasal 109 - Pasal 105 huruf (d)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Bagian Keenam
Undang-Undang Gangguan dari pasal 110
Pasal 110 - Pasal 105 huruf (e)
Staatsblad Tahun1926 Nomor 266 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-undang Gangguan
Bagian Ketujuh
Perpajakan dari Pasal 111-114
Pasal 111 - Pasal 105 huruf (f)
Pasal 112 - Pasal 105 huruf (g)
Pasal 113 - Pasal 105 huruf (h)
Pasal 114 - Pasal 105 huruf (h)
Bagian Kedelapan
Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman dari Pasal 115
Pasal 115 - Pasal 105 huruf (i)
Bagian Kesembilan
Wajib Daftar Perusahaan dari Pasal 116
Pasal 116 - Pasal 105 huruf (j)
Bagian Kesepuluh
Badan Usaha Milik Desa
Pasal 117 - Pasal 105 huruf (k)
Bagian Kesebelas
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Pasal 118 - Pasal 105 huruf (l)
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations
BAB VI membahas mengenai Kemudahan bersama dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.