BAB V: Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
8
Pemerintah Republik Indonesia
2022
Explanation of Regulations
List of Contents
Bagian Kesatu Pasal 85 - UMUM
Bagian Kedua Pasal 86 - Pasal 85 huruf (a)
Bagian Ketiga
Kriteria Usah Mikro, Kecil, dan Menengah dari pasal 87
Bagian Ketiga Pasal 87 - Pasal 85 huruf (b)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Bagian Ketiga Pasal 103 - Pasal 85 huruf (c)
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Bagian Keempat Pasal 88 - Basis Data Tunggal
Bagian Kelima Pasal 89 - Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil
Bagian Keenam Pasal 90 - Kemitraan
Bagian Ketujuh Pasal 91 - Kemudahaan Perizinan Berusaha
Bagian Kedelapan
Kemudahan Fasilitas Pembiayaan dan Insentif Fiskal
Pasal 92
Pasal 93
Pasal 94
Bagian Kesembilan
Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sistem/ Aplikasi Pembukuan/ Pencatatan Keuangan dan Inkubasi
Pasal 95
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 98
Pasal 99
Pasal 100
Pasal 101
Pasal 102
Bagian Kesepuluh
Partisipasi Usaha, Mikro, Kecil, dan Koperasi pada Infrastruktur Publik (Jalan)
Pasal 103
Pasal 104
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations
BAB V membahas mengenai Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.