BAB III: Peningkatan Ekosistm Investasi dan Kegiatan Berusaha

  8
By Admin Regulasip Posted on Mar 1, 2026
In Category - Buku
Pemerintah Republik Indonesia Pemerintah Republik Indonesia 2022


Explanation of Regulations
List of Contents
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Read More
Penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko dari Pasal 6 huruf (a); Pasal 7 ayat (7)
(1) Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. 2) Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. (3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap aspek: a. kesehatan; b. keselamatan; c. lingkungan; dan/atau d. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. (4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha. (5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 dilakukan dengan memperhitungkan: a. jenis kegiatan usaha; b. kriteria kegiatan usaha; c. lokasi kegiatan usaha; d. keterbatasan sumber daya; dan/atau e. risiko volatilitas. (6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat 12) meliputi: a. hampir tidak mungkin terjadi; b. kemungkinan kecil terjadi; c. kemungkinan terjadi; atau d. hampir pasti terjadi. (7) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi: a. kegiatan usaha berisiko rendah; b. kegiatan usaha berisiko menengah; atau c. kegiatan usaha berisiko tinggi. Paragraf 2 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah
Read More
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. (2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pe1aku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Paragraf 3 Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah
Read More
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf b meliputi: a. kegiatan usaha berisiko menengah rendah; dan b. kegiatan usaha berisiko menengah tinggi. (2) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pemberian: a. nomor induk berusaha; dan b. sertifikat standar. (3) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pemberian: a. nomor induk berusaha; dan b. sertifikat standar. (4) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha. (5) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan sertifikat standar usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha. (6) Dalam hal kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standardisasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) huruf b, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.
Read More
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 7 ayat (7) huruf c berupa pemberian: a. nomor induk berusaha; dan b. izin. (2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. (3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
Read More
Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (71 dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
Read More
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, serta tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Read More
Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha di Pasal 6 huruf (b); Pasal 13
Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; b. persetujuan lingkungan; dan c. Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi.
Read More
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pasal 13 huruf (a) dari Pasal 14-20
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Gospasial
Persetujuan Lingkungan Pasal 13 (b) dari Pasal 21-22
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan terkait Perizinan Berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
Read More
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Pasal 13 (c) dari Pasal 21-22
Pasal 23
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi dari Pasal 6 huruf (c); Pasal 26
Peizinan Berusaha terdiri atas sektor: a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. kehutanan; d. energi dan sumber daya mineral; e. ketenaganukliran; f. perindustrian; g. perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standardisasi penilaian kesesuaian; h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; i. transportasi; j. kesehatan, obat dan makanan; k. pendidikan dan kebudayaan; l. pariwisata; m. keagamaan; n. pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan o. pertahanan dan keamanan.
Read More
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor pertanian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan
Read More
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Untuk memberikan kemudahan bagr masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Penzinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Pasal 36 - Pasal 35 huruf (a)
Pasal 37 - Pasal 35 huruf (b)
Untuk memberikan kemudahan b"gi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor energi dan sumber daya mineral, Peraluran Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Pasal 39 - Pasal 38 huruf (a)
Pasal 40 - Pasal 38 huruf (b)
Pasal 41 - Pasal 38 huruf (c)
Pasal 42 - Pasal 38 huruf (d)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor perdagangan, metrologr legal, jaminan produk halal, dan standardisasi dan penilaian kesesuaian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa.
Read More
Pasal 46 - Pasal 45 huruf (a)
Pasal 47 - Pasal 45 huruf (b)
Pasal 48 - Pasal 45 huruf (c)
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Peizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor pekerjaan umum dan perumahan ralgrat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Pasal 50 - Pasal 49 huruf (a)
Pasal 51 - Pasal 49 huruf (b)
Pasal 52 - Pasal 49 huruf (c)
Pasal 53 - Pasal 49 huruf (d)
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi di sektor transportasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Pasal 55 - Pasal 54 huruf (a)
Pasal 56 - Pasal 54 huruf (b)
Pasal 57 - Pasal 54 huruf (c)
Pasal 58 - Pasal 54 huruf (d)
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor kesehatan, obat, dan makanan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Pasal 60 - Pasal 59 huruf (a)
Pasal 61 - Pasal 59 huruf (b)
Pasal 62 - Pasal 59 huruf (c)
Pasal 63 - Pasal 59 huruf (d)
Pasal 64 - Pasal 59 huruf (e)
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Read More
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
Pasal 67 - Kepariwisataan
Pasal 68 - Keagamaan
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizir:an Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru.
Read More
Pasal 70 - Pasal 69 huruf (a)
Pasal 71 - Pasal 69 huruf (b)
Pasal 72 - Pasal 69 huruf (c)
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor pertahanan dan keamanan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru
Read More
Pasal 74 - Pasal 73 huruf (a)
Pasal 75 - Pasal 73 huruf (b)
Penyederhanaan persyaratan Investasi pada sektor tertentu di Pasal 6 huruf (d); Pasal 76
Untuk mempermudah masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru
Read More
Pasal 77 - Pasal 76 huruf (a)
Pasal 78 - Pasal 76 huruf (b)
Pasal 79 - Pasal 76 huruf (c)
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations
BAB III mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Related Regulations