BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

  7
By Admin Regulasip Posted on Mar 1, 2026
In Category - Buku
Pemerintah Republik Indonesia Pemerintah Republik Indonesia 2022


Explanation of Regulations
List of Contents
Asas - Pasal 2
Tujuan - Pasal 3
Pasal 4 Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi: a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; b. ketenagakerjaan; c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; d. kemudahan berusaha; e. dukungan riset dan inovasi; f. pengadaan tanah; g. kawasan ekonomi; h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan j. pengenaan sanksi. Pasal 5 Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Read More
Berisi BAB III mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha dari Pasal 7-79
Berisi BAB IV mengenai Ketenagakerjaan dari Pasal 80-84
Berisi BAB V mengenai Kemudahaan, Perlindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dari Pasal 85-104
Berisi BAB VI mengenai Kemudahaan Berusaha dari Pasal 105-118
Berisi BAB VII mengenai Dukungan Riset dan Inovasi dari Pasal 119-121
Berisi BAB VIII mengenai Pengadaan Tanah dari Pasal 122-147
Berisi BAB XI Kawasan Ekonomi dari Pasal 148-153
Berisi BAB X Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional dari Pasal 154-173
Berisi BAB XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja dari Pasal 174-176
Berisi BAB XII Pengawasan, Pembinaan, dan Pengenaan Sanksi dari Pasal 177-179
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations
BAB II mengatur asas-asas, tujuan, dan ruang lingkup dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Related Regulations