BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
7
Pemerintah Republik Indonesia
2022
Explanation of Regulations
List of Contents
Asas - Pasal 2
Tujuan - Pasal 3
Ruang Lingkup - Pasal 4-5
Pasal 4
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ruang lingkup Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.
Pasal 5
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Read More
Pasal 4 huruf (a) - Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha: Bab III
Berisi BAB III mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha dari Pasal 7-79
Pasal 4 (b) - Ketenagkerjaan: Bab IV
Berisi BAB IV mengenai Ketenagakerjaan dari Pasal 80-84
Pasal 4 - Kemudahaan, Perlindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM: Bab V
Berisi BAB V mengenai Kemudahaan, Perlindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dari Pasal 85-104
Pasal 4 (d) - Kemudahan Berusaha: Bab VI
Berisi BAB VI mengenai Kemudahaan Berusaha dari Pasal 105-118
Pasal 4 (e) - Dukungan Riset dan Inovasi: Bab VII
Berisi BAB VII mengenai Dukungan Riset dan Inovasi dari Pasal 119-121
Pasal 4 (f) - Pengadaan Tanah: Bab VIII
Berisi BAB VIII mengenai Pengadaan Tanah dari Pasal 122-147
Pasal 4 (g) - Kawasan Ekonomi: Bab IX
Berisi BAB XI Kawasan Ekonomi dari Pasal 148-153
Pasal 4 (h) - Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional: Bab X
Berisi BAB X Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional dari Pasal 154-173
Pasal 4 (i) - Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja: Bab XI
Berisi BAB XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja dari Pasal 174-176
Pasal 4 (j) - Pengawasan, Pembinaan, dan Pengenaan Sanksi: Bab XII
Berisi BAB XII Pengawasan, Pembinaan, dan Pengenaan Sanksi dari Pasal 177-179
Amends/Revokes Regulations
Amended/Revoked by Regulations
BAB II mengatur asas-asas, tujuan, dan ruang lingkup dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.