Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR (Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-21/PJ/2003 tanggal 30 Januari 2003)
Kembali ke Deksripsi Regulasi