PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 128 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN SURPLUS ANGGARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA PERANGKAT DAERAH YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH