PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG TUNJANGAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPRES
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.