PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: PERPPU
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.