SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BINA HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN DAN PENGAWASAN NORMA KERJA NOMOR SE-11/M/BW/1990 TAHUN 1990 TENTANG DASAR PENENTUAN UPAH LEMBUR, TUNJANGAN KECELAKAAN CUTI, SAKIT, TIDAK MASUK BEKERJA SEPERTI DIMAKSUD PP NO. 8/1981 PESANGON, SK

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Lain-Lain

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.