PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH (PD) PERHOTELAN PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT) DHIRGA SURYA SUMATERA UTARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Daerah
Perda: Sumatera Utara

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.