UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPUL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Pusat
Subjek: Undang-Undang

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.